A. BATAS WAKTU PROSES
BELAJAR MENGAJAR
1. Batas waktu studi
Batas waktu program pendidikan
ditempuh paling lama 10 semester sejak terdaftar sebagai mahasiswa semester I. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari satu program yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan :
1) Lulus semua mata
kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan
2) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.00
3) Tidak terdapat
huruf mutu E dan D
4) Telah menyusun
dan menulis laporan tugas akhir dan/atau sejenisnya yang dipersyaratkan dan sekurang-kurangnya memperoleh huruf mutu C setelall
diuji.
5) Lulus ujian alihir program (UAP) Kesehatan.
2.
Perpindahan Mahasiswa
Perpiindahan mahasiswa diperkenankan karena
mengikuti kepindahan orang tua/wali atau kepindahan keluarga bagi mahasiswa tugas belajar, dengan ketentuan : (1) masih mengikuti
minimal semester dua dan maksimal semester lima, dan bukan putus studi, (2) mendapat izin dari institusi
asal dan memenuhi ketentuan yang berlaku pada institusi penyelenggara. Proses perpindahan disesuaikan dengan Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Diploma di Bidang Kesehatan, tahun 2001.
3.
Penggunaan Pakaian Seragam
Pakaian seragam wajib digunakan oleh mahasiswa
dalam mengikuti dan menjalankan kegiatan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, maupun klinik /praktik lapangan. Pakaian
seragam ditetapkan oleh institusi masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.