A. BATAS WAKTU PROSES BELAJAR MENGAJAR
1. Batas waktu studi
Batas waktu program pendidikan ditempuh
paling lama 10 semester sejak terdaftar sebagai mahasiswa semester I. Mahasiswa dinyatakan
telah menyelesaikan dan lulus dari satu program yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan :
1) Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang
ditetapkan
2) Memiliki IPK
sekurang-kurangnya 2.00
3) Tidak terdapat huruf mutu E dan D
4) Telah menyusun dan menulis laporan tugas akhir dan/atau
sejenisnya yang dipersyaratkan dan sekurang-kurangnya memperoleh huruf mutu C setelall diuji.
5) Lulus ujian alihir program (UAP) Kesehatan.
2.
Perpindahan Mahasiswa
Perpiindahan mahasiswa diperkenankan karena mengikuti kepindahan
orang tua/wali atau kepindahan keluarga bagi mahasiswa tugas belajar, dengan ketentuan : (1) masih mengikuti minimal semester
dua dan maksimal semester lima, dan bukan putus studi, (2) mendapat izin dari institusi asal dan memenuhi ketentuan
yang berlaku pada institusi penyelenggara. Proses perpindahan disesuaikan dengan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Diploma
di Bidang Kesehatan, tahun 2001.
3.
Penggunaan Pakaian Seragam
Pakaian seragam wajib digunakan oleh mahasiswa dalam mengikuti
dan menjalankan kegiatan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, maupun klinik /praktik lapangan. Pakaian seragam ditetapkan
oleh institusi masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.