AKBID BHAKTI HUSADA MULIA MADIUN

Bag. Akademik

INDEX.HTML
download
home1
PENDAFTARAN
Bag. Akademik
Ketentuan
Bag. Keuangan
Bag. Kemahasiswaan
Bag. Administrasi
KOTAK SARAN
Bag. Rumah Tangga
perpustakaan
Bag. Laboratorium
Mahasiswa

Bagian Akademik adalah bagian pengajaran dan pembelajaran yang di pimpin oleh PUDIR I yaitu UCIK FARIDAH, SST.

KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD KURIKULUM

BAG. Akademik

Bagian Akademik memiliki tugas yaitu mengatur

  • pembelajaran
  • akademik
  • jadwal kegiatan kampus
  • nilai
  • ujian
  • dosen
  • praktek lapangan
  • dll

 

image032.jpg

dsc02427.jpg

imagse006.jpg

Kegiatan Praktek

Kegiatan Lahan Praktek telah dilaksanakan oleh mahasiswa AKBID BHM di RSUP Dr. SOEDONO Madiun pada 20 Desember 2007 s/d 20 Januari 2008. Mahasiswa mengadakan praktek klinik dasar untuk melatih skill lab untuk Kebutuhan Dasar Manusia (KDPK) di ruang MAwar A, MAwar B, Wijaya Kusuma A, Wijaya Kusuma C, Wijaya Kusuma C dan Wijaya KUsuma D. Dalam hal ini CI ruangan menyampaikan bahwa mahasiswa akbid BHM telah melakukan praktek lahan dengan predikat memuaskan terutama untuk sikap, perilaku dan skill nya.

sebanyak 40 mahasiswa praktek di RSU Dr. Soedono Madiun hampir 95% mahasiswa mendapatkankan nilai yang cukup baik.

Diharapkan mahasiswa tingkat 1 juga bisa meniru kakak tingkatnya yang memiliki loyalitas tinggi begitu yang diungkapkan UCIK FARIDAH, SST dalam sela penutupan praktek lapangan disertai dengan acara bersalam-salaman mahasiswa dengan pembimbing ruangan.

image020.jpg

A. BATAS WAKTU PROSES BELAJAR MENGAJAR

1. Batas waktu studi

Batas waktu program pendidikan ditempuh paling lama 10 semester sejak terdaftar sebagai mahasiswa semester I. Mahasiswa dinyatakan  telah menyelesaikan dan lulus dari satu program yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan :

1)       Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan

2)       Memiliki  IPK sekurang-kurangnya 2.00

3)       Tidak terdapat huruf mutu E dan D

4)       Telah menyusun dan menulis laporan tugas akhir dan/atau sejenisnya yang dipersyaratkan dan sekurang-kurangnya memperoleh huruf mutu C setelall diuji.

5)       Lulus ujian alihir program (UAP) Kesehatan.

2.     Perpindahan Mahasiswa

Perpiindahan mahasiswa diperkenankan karena mengikuti kepindahan orang tua/wali atau kepindahan keluarga bagi mahasiswa tugas belajar, dengan ketentuan : (1) masih mengikuti minimal semester dua dan maksimal semester lima, dan bukan putus studi, (2) mendapat izin dari institusi asal dan memenuhi ketentuan yang berlaku pada institusi penyelenggara. Proses perpindahan disesuaikan dengan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Diploma di Bidang Kesehatan, tahun 2001.

3.     Penggunaan Pakaian Seragam

Pakaian seragam wajib digunakan oleh mahasiswa dalam mengikuti dan menjalankan kegiatan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, maupun klinik /praktik lapangan. Pakaian seragam ditetapkan oleh institusi masing­-masing dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

SANKSI Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan pemutusan studi Peringatan Akademik 1)Peringatan akademik berbentuk surat ditujukan kepada orang tua/wali untuk memberitahukari bahwa mahasiswa memiliki prestasi rendah. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemutusan studi. 2)Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap alihir semester mengalami : Indeks Prestasi (IP) dibawah 2.00 dan atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dibawah 2.00. 3)Peringatan akademik dikenakan pula kepada mahasiswa yang melalaikan kewajiban admistratif untuk satu semester. Pemutusan Studi 1)Pemutusan studi berarti mahasiswa dikeluarkan karena prestasinya sangat rendah, kelalaian administratif, dan atau kelalaian mengikuti kegiatan belajar mengajar. 2)Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang melebihi batas waktu studi kumulatif yang ditetapkan 3)Pemutusan studi karena kelalaian administratif dikenakan kepada mahasiswa yang menghentikan studi dua semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa izin direktur 4)Pemutusan studi karena kelalaian mengikuti kegiatan belajar mengajar dikenakan kepada mahasiswa yang telah mendaftar kembali secara administratif tetapi tidak menqikuti kegiatan belajar mengajar pada semester I dan/atau semester II tanpa alasan yang dapat dibenarkan. 5)Tidak melakukan registrasi dua semester berturut-turut atau mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS dua semester berturut-turut. 6)Pemutusan studi mahasiswa ditetapkan oleh direktur berdasarkan usulan ketua jurusan. SANKSI AKADEMIK LAIN Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, misalnya plagiat makalah, laporan, dan tugas akhir, dikenakan sanksi melalui rapat kelompok fungsional dosen. Sanksi lain dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran normative setelah dibicarakan pada senat. 1)Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba, miras dan sejenisnya akan dikenakan sanksi skorsing sampai pemutusan studi. Penanganan masalah pidana diserahkan kepada yang berwajib. 2)Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral dan etika profesi akan dikenakan sanksi skorsing sampai pemutusan studi. Kalender Akademik AKBID BHAKTI HUSADA MULIA adalah suatu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk satu tahun akademik. Setiap tahun akademik direktorat menetapkan kalender akademik yang berlaku di seluruh jurusan dalam lingkungan AKBID BHAKTI HUSADA MULIA. 1.Isi kalender Akademik Satu tahun akademik terbagi menjadi 2 semester, yaitu semester ganjil dan semester genap. Di dalam kalender akademik antara lain diatur jadwal kegiatan akademik yang meliputi : a.Pendaftaran ulang mahasiswa b.Pengenalan program studi c.Pengisian dan penyerahan kartu rencana studi d.Kuliah praktikum e.Pengabdian masyarakat terpadu f.Minggu tenang g.Ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian akhir program h.Yudisium i.Penyuluhan kesehatan masyarakat j.Semester pendek k.Liburan semester l.Wisuda

dsc02339.jpg

dsc03455.jpg

logo_kampus.gif

akademi kebidanan bhakti husada mulia madiun 2008
Jl. PANGLIMA SUDIRMAN 15. B MADIUN
TELP/FAX (0351) 468855

e-mail.gif

e-mail : akbidbhaktihusadamuliamadiun@yahoo.co.id

technoballs.gif

Join Our Mailing List
Email: